PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. ruang lingkup bidang Pengelolaan BMN/BMD; b. nilai dan kompleksitas BMN/BMD; dan c. kuantitas BMN/BMD. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
