Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) PNS yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan BMN/BMD. (5) Penata Laksana Barang yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD sejak diangkat sebagai PNS, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat diperhitungkan Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
