PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan