PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Widyaprada, terdiri
atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan
- pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat.
- Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:
- pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP;
- pembimbingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP;
- pendampingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP;
- supervisi Pendidikan dalam pencapaian SNP; dan/atau
- pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau
- penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/
teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan;
penyusunan materi uji kompetensi;
menjadi penguji dalam uji kompetensi:
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
