Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Widyaprada Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Widyaprada Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Widyaprada Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Widyaprada Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
