PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling
rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
