PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan
kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan
Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi
Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan
Mutu Pendidikan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
