PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
masyarakat pada instansi pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
