Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan
mutu pendidikan.
- Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut
Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan
Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi
Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan
mutu pendidikan.
- Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme
yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk
memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan
yang ditetapkan.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat
SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan
untuk mengetahui kondisi dan situasi yang
menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas
pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang
ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
- Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses
pemberian kemudahan yang diberikan pendamping
kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong
tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan
keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan
secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP.
- Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi
satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan
Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan
satuan pendidikan guna memenuhi SNP.
- Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa
tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan
kualitas pendidikan.
- Pengembangan Model adalah kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan
bakat/potensi, membangun sumber daya manusia
terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang
menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering
kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier
jabatan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada
sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan
Angka Kredit Widyaprada.
- Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang
mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap
kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat
jabatan.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok
di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
