Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara
yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan
Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Widyaiswara dan Angka Kreditnya; dan
- keputusan pembebasan sementara bagi Pamong
Belajar yang melaksanakan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak
dapat mengumpulkan Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi
Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara
yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan, karena:
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Widyaiswara;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2014 Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka
Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam
Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
(3) Keputusan pembebasan sementara bagi Pamong Belajar
yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Pamong Belajar;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan
kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional.
(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang dibebaskan
sementara berdasarkan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali apabila
yang bersangkutan telah selesai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara berdasarkan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya
apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan
hukuman disiplin.
