Pasal 34
(1) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan
tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah
mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, tetapi belum mencapai jumlah Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka
Kreditnya dapat diperhitungkan pada periode kenaikan
jabatan/pangkat periode berikutnya, setelah disesuaikan
ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Widyaiswara
dan Pamong Belajar di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.
(3) Tata cara perhitungan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Pimpinan Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada.
