Pasal 33
(1) Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memenuhi
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan
Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan
jabatan/pangkatnya.
(2) Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan
Dikmas) yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor
8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dapat
diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(3) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat
Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan
tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
lambat Oktober 2019.
(4) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi Widyaiswara
dan Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sebelum dilakukan penyesuaian
nomenklatur Jabatan Fungsional Widyaiswara dan
pamong belajar ke dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada.
