Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Selain memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan,
Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada, apabila telah diaktifkan kembali sebagai
PNS.
(3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti
diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah selesai
menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan
kembali sebagai PNS.
(4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah
selesai menjalani tugas belajar.
(5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas secara
penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Widyaprada.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional
Widyaprada dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan sub unsur
pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani
pemberhentian dari jabatan.
(8) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
