PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Widyaprada; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat
kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
