Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Widyaprada diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Widyaprada dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi sebagai Widyaprada
(maintain rating);
seminar;
lokakarya (workshop); atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
