Pasal 36
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara yang
melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) dilakukan penyesuaian nomenklatur
jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Pertama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Muda disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Utama.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang
melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan di lingkungan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Pamong Belajar Pertama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Pamong Belajar Muda
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Pamong Belajar Madya
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
(3) Besarnya Angka Kredit Widyaprada yang disesuaikan
nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi Angka
Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara dan
Pamong Belajar.
(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang telah disesuaikan
nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatan yang
ditetapkan.
