Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Widyaprada dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Widyaprada dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Widyaprada
harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi
Pemerintah;
- Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat atau
pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada
Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Widyaprada yang bersangkutan serta
salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Widyaprada, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
