Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Widyaprada kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Widyaprada dan disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Widyaprada harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan mengikuti pendidikan dan
pelatihan disertai fotocopy bukti mengenai
ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Penjaminan
Mutu Pendidikan, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Widyaprada, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit
harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada diajukan
oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat atau
pendidikan dasar dan menengah pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi
pemerintah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat atau
pendidikan dasar dan menengah pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di
lingkungan instansi pemerintah; dan
- Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat
Administrator pada unit pelaksana teknis yang
membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan anak usia
dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan
dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan
Mutu Pendidikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi pendidikan anak usia
dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan
dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan
Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat atau
pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada
Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan instansi pemerintah.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
