Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di
lingkungan Instansi Pemerintah;
- Tim Penilai Instansi bagi Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan
menengah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi
Pemerintah; dan
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit
kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan
menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu
Pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka
Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan
Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi
Pemerintah.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk, maka
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan dalam menetapkan
Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada
Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah,
atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan
dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada
Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(6) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.
(10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Widyaprada, maka Anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada.
(11) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Widyaprada ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada.
(12) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim
Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi
Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
