Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Widyaprada yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
(3) Widyaprada yang akan dilantik dan diangkat
sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Widyaprada sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Widyaprada Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
