Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Standar Kompetensi untuk setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Instansi Pembina.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Widyaprada yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling
lambat 31 Desember 2021.
(5) Dalam hal rincian Standar Kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember
