Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini
