Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang
Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai
berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV);
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2
(dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/
inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/
inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Widyaprada, dihitung dalam
pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit
yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(10) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana pada ayat
(6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada
tanggal 21 Februari 2021.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
