Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di
bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan yang terdiri dari unsur utama, serta
penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan
secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan
lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengalaman
kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
