Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di
bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
yang ditetapkan oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari Calon
PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.
(6) Widyaprada yang belum mengikuti atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
