PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Widyaprada serta harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyaprada ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
