PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
jumlah satuan pendidikan;
jumlah wilayah kerja; dan
kompleksitas model penjaminan mutu.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Widyaprada diatur oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
