PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Widyaprada untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Widyaprada Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Widyaprada
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Widyaprada Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Widyaprada Ahli Utama
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Widyaprada Ahli Utama
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk
penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
