PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan...
Pasal 4
(1) Penerjemah yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. (2) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni periode April 2017.
