PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan...
Pasal 5
Penerjemah yang telah mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil konversi untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi.
