PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan...
Pasal 3
Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Penerjemah sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/ M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dan harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Januari 2017.
