PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan...
Pasal 2
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penerjemah karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku. (2) Penerjemah yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.
