Pasal 5
(1) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya ditetapkannya keputusan perbantuan. (3) Penempatan/pemindahan perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013. (4) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan mulai berlaku pada akhir bulan September 2013. (5) Pengangkatan sebagai pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id
