PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang memilih tetap bertugas di lingkungan Kementerian Perhubungan atau memilih bekerja pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau memilih bekerja dan menjadi pegawai pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, membuat surat pernyataan memilih dengan bermeterai cukup.
