Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang memilih bekerja pada: a. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, ditarik perbantuannya dan untuk selanjutnya diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. b. Kementerian Perhubungan, ditarik dari perbantuannya dan untuk selanjutnya ditempatkan atau dipindahkan pada organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang tetap memilih bekerja pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan selanjutnya diangkat www.djpp.kemenkumham.go.id
menjadi pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tetap memilih bekerja pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, statusnya tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
