PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 6
(1) Penempatan/pemindahan perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2013. (2) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2014.
