PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana
sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
dasar penilaian kinerja.
