Pasal 8
(1) Perencana dapat melaksanakan tugas yang berada
1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Perencana untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana.
(3) Perencana yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
