PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
identifikasi masalah/isu strategis;
penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
pelaksanaan rencana pembangunan; dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Bagian Kedua
Uraian Kegiatan
