Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
PAK Perencana, berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 1106/Ka/08/2001 dan Nomor 34.A Tahun 2001
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Perencana dan Angka Kreditnya digunakan paling lambat
untuk periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat
disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencana yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 1106/Ka/08/2001 dan Nomor 34.A Tahun 2001
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Perencana dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan
kenaikan pangkat atau jabatannya.
(4) Perencana yang telah mengumpulkan Angka Kredit,
tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
