Pasal 39
(1) Perencana yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas Perencana
selama diberhentikan.
(3) Perencana yang diberhentikan karena ditugaskan pada
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu)
tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir
yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
