Pasal 38
(1) Perencana diberhentikan dari jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas dalam Jabatan Fungsional Perencana.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Perencana; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi.
(4) Terhadap Perencana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan
mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum
ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Perencana disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
