Pasal 37
(1) Perencana dalam pengembangan kompetensi dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian
kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Perencana dilakukan
paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam
1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Perencana antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis dibidang perencanaan.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis
kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari
Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Perencana dapat mengembangkan
kompetensi melalui program pengembangan
kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Perencana (maintain performance);
seminar;
lokakarya (workshop);
konferensi; dan
studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi, dan
pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan
fungsional bagi Perencana ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
