Pasal 36
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Perencana, yaitu:
- Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda,
golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Perencana Ahli Muda, pangkat penata, golongan
ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 100 (seratus);
- Perencana Ahli Muda, pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,
golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 100 (seratus);
- Perencana Ahli Madya, pangkat pembina, golongan
ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 150 (seratus lima puluh);
- Perencana Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina
utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
- Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh); dan
- Perencana Ahli Utama, pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina
utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan
Perencana, yaitu:
- Perencana Ahli Pertama yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Muda,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
- Perencana Ahli Muda yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Madya,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
- Perencana Ahli Madya yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Ahli Utama,
membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit
450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e sampai dengan huruf g.
