Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Perencana dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang Perencanaan
Pembangunan;
keanggotan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
perolehan penghargaan tanda jasa di bidang
Perencanaan Pembangunan;
- tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perencana; atau
- perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Perencana, dengan
kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disusun menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit Untuk
Kenaikan Pangkat/Jabatan
