Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Perencana, dapat dipertimbangkan
apabila:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Madya, pangkat pembina
utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi
Perencana Ahli Utama, pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d sampai dengan Perencana Ahli
Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e,
ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Pertama, pangkat penata
muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi Perencana Ahli Madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Perencana dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan
jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7) disusun
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
