Pasal 42
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
I. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Perencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Diki Zarkasi, SE., NIP.197204021993031003, jabatan Perencana
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Yang
bersangkutan ditugaskan untuk menyusun rekomendasi kebijakan
strategis dengan Angka Kredit 2,55. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Perencana Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit
yang diperoleh Sdr. Diki Zarkasi sebesar 80% X 2,55 = 2,04.
- Perencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. M. Fuad Setiaji, S.E. M.Si., NIP. 19750617199511101, jabatan
Perencana Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa
Timur. Yang bersangkutan ditugaskan untuk menganalisis data dan
informasi dengan Angka Kredit 0,25. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Perencana Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit
yang diperoleh Sdr. M. Fuad Setiaji sebesar 100% x 0,025 = 0,25.
II. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain.
- Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Marsudi Wahyu Purnama, SH., NIP. 197906102005031001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c. Yang bersangkutan akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda
melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/c.
Setelah lulus Uji Kompetensi Sdr. Marsudi Wahyu
Purnama, SH., diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol) yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
- Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Ahmad Iksan Perdana, SH, MH.,
NIP.197605042004031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Pengembangan
Kompetensi Aparatur. Yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda melalui
perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/d.
Setelah lulus Uji Kompetensi Sdr. Ahmad Iksan
Perdana, SH, MH, diberikan angka kredit sebesar 100 (seratus)
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
- Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit
kenaikan pangkat/jenjang.
- Sdr. Solihin Perkasa, SE., NIP. 197509102003031001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan
Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Pemantauan dan
Evaluasi, yang bersangkutan melakukan kegiatan tugas jabatan
dengan Angka Kredit sebesar 21,1 (sembilan belas koma enam)
Angka Kredit terdiri dari:
PENGHITUNGAN KEGIATAN TUGAS JABATAN
BERDASARKAN PENGALAMAN
JUMLAH AK
NO KEGIATAN SATUAN HASIL VOLUME AK
PERBUTIR (4X5)
1 2 3 4 5 6
- Inventarisasi dan Lap.Hasil 0.12 10 1.2
Identifikasi Data Inventarisasi dan
Sekunder Identifikasi Data
Sekunder
- Melakukan Dok.Persiapan 0.25 20 5
Persiapan Evaluasi Evaluasi Rencana
Rencana Pembangunan
Pembangunan Tahunan
Tahunan
- Inventarisasi dan Lap.Hasil 0.15 20 3
Identifikasi Data Inventarisasi dan
Primer Identifikasi Data
Prime
- Menyusun Lap.Penyusunan 0.30 8 2.4
Alternatif dan Alternatif dan Model
Model Hubungan Hubungan
Kausal/Fungsional Kausal/Fungsional
- Mengolah Data Dok.Pengolahan Data 0.50 10 5
dan Informasi dan Informasi
dalam Rangka Evaluasi Rencana
Evaluasi Rencana Pembangunan
Pembangunan Tahunan
Tahunan
- Menguji Alternatif Lap. Hasil Uji 0.30 15 4.5
Kriteria dan Model Alternatif Kriteria dan
Mode
JUMLAH AK 21.1
Maka Sdr. Solihin Perkasa, SE., diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Muda dengan didasarkan pada masa
pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 21,1 (dua
puluh satu koma satu) Angka Kredit ditambah Angka Kredit
Dasar sebesar nol (0). Dalam hal demikian, Angka Kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit sebesar 21,1 + 0 = 21,1 (dua puluh satu koma
satu) Angka Kredit.
- Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdri. Retno Nur Safitri SE., NIP. 197706102004032001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan
Kepala Seksi Perencanaan Makro.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Perencanaan Makro yang
bersangkutan melakukan kegiatan Perencana dengan Angka
Kredit sebesar 21,1 (dua puluh satu koma satu) Angka Kredit.
Maka Sdri. Retno Nur Safitri SE., diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Muda dengan didasarkan pada masa
pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 21,1 (dua
puluh satu koma satu) Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus). Dalam hal demikian, Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit sebesar 100 + 21,1 = 121.1 (seratus dua puluh
satu koma satu) Angka Kredit.
- Penilaian dan Penetapan Angka Kredit paling besar 50% dari Angka
Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
Sdr. Ahmad Ivan Setyo, S.AP., M.AP., NIP. 197906102008031001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi
Perencanaan Program dan Kegiatan. Yang bersangkutan melakukan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda
melalui perpindahan lain, dengan Angka Kredit yang diperoleh dari
pengalaman sebesar 88 Angka Kredit.
Karena Sdr. Ahmad Ivan Setyo, S.AP., M.AP., diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Muda, dengan Angka Kredit kebutuhan
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah 100,
maka Angka Kredit pengalaman diberikan 50% dari 100, yaitu
sebesar 50 Angka Kredit.
Sehingga Angka Kredit 88 yang dimiliki hanya dinilai sebesar 50,
maka Angka Kredit yang diberikan adalah 50 (lima puluh) dan
ditambah Angka Kredit Dasar sebesar nol (0).
Dalam hal demikian, Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit sebesar 50 + 0 = 50 (lima
puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan
Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia
Sebagaimana Dipersyaratkan.
Sdri. Rita Amalia, S.AP., M.AP., NIP. 196606171992032001, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Perencana untuk menduduki Jabatan Fungsional
Perencana Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya
sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat
akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat
yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.
III. CONTOH PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Capaian Angka Kredit Berdasarkan Capaian SKP
Sdr. Gumelar Satria, SE, MM., NIP. 197504211999031001,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda
adalah 25 Angka Kredit. Sdr. Gumelar Satria, S.E., M.M., mempunyai
target Angka kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP
yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam
hal demikian, maka penghitungan penilaian capaian Angka Kredit
adalah sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penghitungan penilaian capaian Angka Kredit dalam contoh
formulir berikut:
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor ……………………………
Perencana Yang Dinilai
NAMA : Gumelar Satria, SE, MM
NIP : 197504211999031001
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 21 April 1975
JENIS KELAMIN : Laki-laki
PANGKAT/GOLONGAN : Penata Tingkat I/III/d/1 Oktober 2019
RUANG/TMT
JABATAN/TMT : Perencana Ahli Muda/1 Oktober 2015
UNIT KERJA : Pusbindiklatren Bappenas
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT
AK SKP CAPAIAN MINIMAL YANG YANG DIDAPAT
TUGAS HARUS DICAPAI (Kolom 2 x
JABATAN SETIAP TAHUN Kolom 4)
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89.24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
............., ...........................
Ketua Tim Penilai
..........................................
NIP. ...................................
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
Sdr. Gumelar Satria, S.E., MM., NIP. 197504211999031001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional
Perencana Ahli Muda. Target minimal per tahunnya sejumlah 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
Dengan demikian, capaian Angka Kredit paling tinggi adalah
150% x 25 = 37,5 Angka Kredit.
IV. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PERENCANA
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Wiji Cahyono, SH, MH., NIP. 197905052004041001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Perencana Ahli Muda
pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2025, Sdr.
Wiji Cahyono, S.H., M.H., memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 153,4 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai
tanggal 1 April 2025. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi
Perencana Ahli Madya.
- Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi pada jenjang tersebut.
Sdri. Putri Nur Faradisa, S.T., NIP. 198204192008042010, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Perencana Ahli Muda. Pada
waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
112,5 (seratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100
Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Putri Nur Faradisa, S.T.,
memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan
dapat diperhitungkan untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
- Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
- CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
NOMOR .........................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………............, NIP …………….…, Pangkat/Golongan Ruang …………….., Jabatan .................., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Perencana;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ....................................................................
- NIP : ....................................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................
- Unit kerja : .................................................................... Terhitung mulai tanggal ..................... diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……................. pada tanggal ...………….........
..............................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
- Instansi Pembina; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
- CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
KEAHLIAN Ahli Utama IV/e 0
IV/d 0
Ahli Madya IV/c 300
IV/b 150
IV/a 0
Ahli Muda III/d 100
III/c 0
Ahli Pertama III/b 50
III/a 0
- CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)
NOMOR .........................................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……………..... *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……………, NIP …………………., Jabatan ……………………, Pangkat/Golongan Ruang …………….… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ..............................................................
- Unit kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal ............ diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana jenjang …………..... dengan Angka Kredit sebesar ……….. (…..……).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…….............. pada tanggal ....……….........
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
- Intansi Pembina; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
- CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)
NOMOR .........................................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ...................., NIP. ………………., Jabatan ………………, Pangkat/Golongan Ruang ……………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : ………………..................................
- NIP : ………………..................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………..................................
- Unit Kerja : ……………….................................. terhitung mulai tanggal ............ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Perencana jenjang ….…… dengan angka kredit sebesar ............ (...................)
KEDUA : ................................................................................................................… **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .............................. pada tanggal ................................
.....................................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
- Instansi Pembina; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
- CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PERENCANA
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
telah melakukan kegiatan perencana, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
.........................., ........................
Atasan Langsung
NIP. .............................................
- CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
.........................., ..........................
Atasan Langsung
NIP. ...............................................
- CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
telah melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
.........................., ..........................
Atasan Langsung
NIP. ...............................................
- CONTOH
FORMULIR PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
NOMOR .........................................
PERENCANA YANG DINILAI
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN :
RUANG/TMT
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT
ANGKA TUGAS MINIMAL YANG YANG DIDAPAT
KREDIT JABATAN HARUS DICAPAI (Kolom 2 x Kolom 4)
SKP SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN CAPAIAN SKP
........................, ...........................
Ketua Tim Penilai,
.....................................................
NIP. …………………….…………….…
- CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .........................................
Instansi: ................................... Masa Penilaian: ....................................
I. KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan : 8 Jabatan Fungsional/TMT : 9 Masa Kerja Golongan : 10 Unit Kerja :
II. PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN
AK Dasar yang diberikan
AK yang diperoleh dari Pengalaman
AK yang diperoleh Kegiatan Tugas Jabatan
AK yang diperoleh dari Pengembangan Profesi
AK yang diperoleh dari Kegiatan Penunjang
TOTAL ANGKA KREDIT
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan Pangkat/Jabatan
III. DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG
JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI ................................... JENJANG
...................................... PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………..........................................
ASLI Penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ……………….…
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal …………………..
- Perencana yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; …………………………………….
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. ………………………………
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) Coret yang tidak perlu.
- CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)
NOMOR .........................................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ................, NIP …………………, Jabatan ………………., Pangkat/Golongan Ruang …………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...........................................................
- NIP : ...........................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...........................................................
- Unit kerja : ........................................................... Dari Jabatan Fungsional Perencana jenjang…….………….. ke dalam Jabatan Fungsional Perencana jenjang ............... dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : .....................................................………………………………………........……. **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ............................. pada tanggal ...............................
....................................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *) dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
- CONTOH
FORMULIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI
DAN KEGIATAN PENUNJANG
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN 6. :
RUANG/TMT
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang I. Pengembangan Profesi Kegiatan Hasil Angka Jumlah Kerja/ Kredit Angka Output Kredit A. Perolehan ijazah/gelar ............................................. Ijazah/ pendidikan formal sesuai Gelar dengan bidang tugas JF B. Pembuatan karya tulis/karya ............................................. Naskah ilmiah di bidang JF C. Penerjemahan/ penyaduran ............................................. Buku/ buku dan bahan-bahan lain Naskah di bidang JF D. Penyusunan ............................................. Buku Standar/Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis di bidang JF E. Pengembangan Kompetensi ............................................. Sertifikat/ di bidang JF laporan F. Kegiatan lain yang ............................................. Laporan mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF
JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
II. Penunjang
A. Pengajar/Pelatih/ ............................................. laporan Pembimbing di bidang JF B. Keanggotaan dalam Tim ............................................. Laporan Penilai/Tim Uji Kompetensi C. Perolehan Penghargaan ............................................. Piagam/ Sertifikat/ Piagam D. Perolehan gelar kesarjanaan ............................................. Ijazah lainnya E. Pelaksanaan tugas lain yang ............................................. Laporan mendukung pelaksanaan tugas JF
JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG
Ketua Tim Penilai,
......................................
- CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *)
NOMOR .........................................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………......….. *),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ......................, Nomor ……….……., tanggal ………………., perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perencana karena ................................; )
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perencana;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................ diberhentikan dari jabatan Perencana:
- Nama : ………………………………………............
- NIP : ………………………………………............
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………............
- Jabatan : ………………………………………............
- Unit Kerja : ………………………………………............
KEDUA : ............................................................................................................... )
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ........................... pada tanggal .............................
..................................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; *)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *) dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
