PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan,
mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana
pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan
sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
