Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan
Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan
teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi
Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Perencana berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-
masing instansi
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
