PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
